Penyusunan Regulasi
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Pada bulan Mei 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 disahkan. Undang-Undang tersebut memiliki penekanan pada paradigma pengurangan sampah dan daur ulang mulai dari sumbernya.
Perumusan Kebijakan
dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Tahun 2011
Rancangan Peraturan
Pemerintah Mengenai Pengelolaan Sampah Spesifik
Tahun 2011 - 2012
Pengelolaan sampah spesifik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Undang-Undang tersebut, sampah spesifik harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terdapat enam jenis sampah spesifik yaitu (1) sampah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya, (2) sampah cair yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, (3) sampah yang timbul dari bencana, (4) bangunan pembongkaran atau puing-puing, (4) sampah yang secara teknologi tidak dapat diproses, dan / atau (5) sampah yang timbul tidak secara periodik.
Dalam penyusunan Peraturan Pemerintah ini, InSWA diminta sebagai ahli dengan tugas sebagai berikut : (i) Penyusunan naskah akademis sebagai bahan masukan dalam menyiapkan dasar aturan yang bersifat ilmiah, (ii) Menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah dan (iii) Pembahasan melalui diskusi kelompok dan pertemuan
Pengelolaan sampah spesifik merpakan amanat dari Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam undang-undang tersebut, sampah spesifik harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). terdapat enak jenis sampah spesifik yaitu (1) sampah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya, (2) sampah yang mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya, (3) sampah yang timbul akibat bencana, (4) puing bongkaran bangunan, (5) sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, (6) sampah yang timbul secara tidak periodik.
Dalam
penyusunan PP ini, InSWA diminta sebagai ahli dengan tugas sebagai berikut: (1)
penyusunan naskah akademis sebagai bahan masukan dalam menyiapkan dasar aturan
yang bersifat ilmiah, (2) menyiapkan rancangan PP dan (3) pembahasan melalui
diskusi kelompok, pertemuan kalangan profesional dan ahli dalam rangka
mengakomodasi aspirasi kalangan profesional dan ahli dalam rangka mengakomodasi
aspirasi dan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan rancangan Peraturan
Pemerintah.
Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Dalam penyusunan rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini, InSWA diminta sebagai ahli untuk melakukan tugas berikut ini : (1) Penyusunan Naskah Akademis sebagai bahan masukan untuk menyiapkan dasar aturan secara ilmiah, (2) Berkontribusi dalam pembahasan melalui diskusi kelompok serta pertemuan dengan pemangku kepentingan