Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, maka diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang. Dalam undang-undang ini, pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Selama ini sebagian besar masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Paradigma ini sudah seharusnya ditinggalkan dan diubah menjadi paradigma yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan.
Sampah yang dikelola berdasarkan undang-undang ini terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Bupati/Walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui :
1. Pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
2. Perumusan kebijakan pengelolaan sampah; dan
3. Pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
Ketentuan pasal 289 H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini membawa konsekuensi bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab dibidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional dalam pengelolaannya dapat mengikutsertakan masyarakat atau bermitra dengan badan usaha yang bergerak dibidang persampahan. Selain itu organisasi persampahan, dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga diikutsertakan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa masyarakat juga berpartisipasi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, baik dalam hal pengurangan sampah (meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang) dan penanganan sampah (meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir).
Mengenai penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok.
Permen Dalam Negeri No.33 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Unduh Disini
Permen No.4 Tahun 2010
tentang Panduan Umum Pelaksanaan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Unduh Disini
Permen No.13
tentang Bank Sampah Unduh DIsini
Permendagri No.17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Unduh DIsini
Permen LH No.05 Tahun 2012
tentang Jenis Rencana Usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL Unduh DIsiniPerPres No.13 Tahun 2010
tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Unduh DisiniPerpres No.56 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Perpres No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
PerPres No.67 Tahun 2005
tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
PP No.38 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas PP No.6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah
UU No.17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Unduh Disini