Penyusunan Regulasi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Tahun 2005 - 2008

InSWA merupakan salah satu organisasi yang sepakat bahwa Indonesia harus memiliki Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Sebelum tahun 2008, peraturan mengenai persampahan terpisah dalam peraturan yang berbeda dan lebih ditekankan pada pengolahan akhir. Sejak tahun 2005, InSWA melakukan serangkaian lokakarya dan forum diskusi untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran akan pentingnya memiliki peraturan pengelolaan sampah. Advokasi ini tidak hanya melibatkan Kementerian tetapi juga melibatkan parlemen nasional dan media.
         Pada bulan Mei 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 disahkan. Undang-Undang tersebut memiliki penekanan pada paradigma pengurangan sampah dan daur ulang mulai dari sumbernya.

UU. No.18 Tahun 2008

Perumusan Kebijakan dan Strategi Nasional        Pengelolaan Sampah
Tahun 2011

Pada tahun 2011, InSWA diminta untuk membantu mengembangkan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Indonesia perlu memiliki strategi nasional untuk pengelolaan sampah. InSWA menanggapi permintaan tersebut dan dibantu oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk merumuskan Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Tim gabungan dari InSWA dan Kementerian Lingkungan Hidup ditugaskan untuk menyusun kebijakan, serangkaian diskusi, dan konsultasi publik untuk mempertajam strategi.


Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Pengelolaan Sampah Spesifik
Tahun 2011 - 2012

Pengelolaan sampah spesifik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Undang-Undang tersebut, sampah spesifik harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Terdapat enam jenis sampah spesifik yaitu :

  1. Sampah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya,
  2. Sampah cair yang mengandung bahan berbahaya dan beracun,
  3. Sampah yang timbul dari bencana,
  4. Bangunan pembongkaran atau puing-puing,
  5. Sampah yang secara teknologi tidak dapat diproses, dan / atau
  6. Sampah yang timbul tidak secara periodik.

    Dalam penyusunan Peraturan Pemerintah ini, InSWA diminta sebagai ahli dengan tugas sebagai berikut :

  • (i) Penyusunan naskah akademis sebagai bahan masukan dalam menyiapkan dasar aturan yang bersifat ilmiah,
  • (ii) Menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah dan
  • (iii) Pembahasan melalui diskusi kelompok dan pertemuan

        Pengelolaan sampah spesifik merpakan amanat dari Undang-Undang No  10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam undang-undang tersebut, sampah spesifik harus diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). terdapat enak jenis sampah spesifik yaitu : 

  1. Sampah yang mengandung bahan beracun dan berbahaya,
  2. Sampah yang mengandung limbah bahan beracun dan berbahaya,
  3. Sampah yang timbul akibat bencana,
  4. Puing bongkaran bangunan,
  5. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah,
  6. Sampah yang timbul secara tidak periodik.

    Dalam penyusunan PP ini, InSWA diminta sebagai ahli dengan tugas sebagai berikut: 

  • (1) penyusunan naskah akademis sebagai bahan masukan dalam menyiapkan dasar aturan yang bersifat ilmiah,
  • (2) menyiapkan rancangan PP dan
  • (3) pembahasan melalui diskusi kelompok, pertemuan kalangan profesional dan ahli dalam rangka mengakomodasi aspirasi kalangan profesional dan ahli dalam rangka mengakomodasi aspirasi dan masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan rancangan Peraturan Pemerintah.


Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Tahun 2020

12 Tahun sejak Undang-Undang 18 Tahun 2008 disahkan. Namun, kondisi persampahan di Indonesia masih dalam kondisi Gawat Darurat yang dibuktikan dengan banyaknya permasalahan mendasar dalam pengelolaan sampah yang sudah berlangsung cukup lama. Sehingga Undang-Undang ini perlu untuk dievaluasi dari segi substansi maupun implementasi di tingkat daeerah.      


    Dalam penyusunan rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ini, InSWA diminta sebagai ahli untuk melakukan tugas berikut ini :

  • (1) Penyusunan Naskah Akademis sebagai bahan masukan untuk menyiapkan dasar aturan secara ilmiah,
  • (2) Berkontribusi dalam pembahasan melalui diskusi kelompok serta pertemuan dengan pemangku kepentingan.